DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK DAERAH (DP2KBP3AD)

KABUPATEN MOROWALI UTARA

SI MORI MIA MOKUA

https://simori-mia-mokua.net

A. DASAR

Peraturan Pemerintah Nomor : 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

B. INOVATOR

Nama : ALNO BERNIAT, SKM, M.Kes
NIP : 19671115 199103 1 014
Jabatan : Kepala Dinas P2KBP3AD Kab.Morowali Utara

C. LATAR BELAKANG

Aplikasi SI MORI MIA MOKUA akan meninggalkan rekam jejak digital ASN sehingga dapat menjadi sumber informasi bagi pembina pegawai untuk pembinaan dan pengembangan serta peningkatan karier ASN.

Dasar pemikiran inilah yang mendorong inovator untuk menciptakan inovasi untuk memonitoring kehadiran aparatur secara online untuk menegakan disiplin ASN dalam rangka mewujudkan orientasi kerja unggul dan aktif.

D. NAMA APLIKASI

Aplikasi ini diberi nama SI MORI MIA MOKUA akronim dari Sistem Informasi MONITORING e-OFFICE HARIAN MENEGAKAN DISIPLIN APARATUR MEWUJUDKAN ORIENTASI KERJA UNGGUL & AKTIF

E. LATAR BELAKANG PENAMAAN APLIKASI

  • SI : ADALAH KATA SINGKAT YANG BERMAKNA MENUNJUK KEPADA SESEORANG
  • MORI : ADALAH NAMA SUKU TERBESAR DI KABUPATEN MOROWALI UTARA
  • MIA : ADALAH BAHASA MORI YANG BERARTI MANUSIA/ORANG
  • MOKUA : ADALAH BAHASA MORI YANG BERARTI RAJIN

Jadi SI MORI MIA MOKUA BERMAKNA ORANG MORI YANG RAJIN BEKERJA

F. TUJUAN

Melaksanakan Monitoring Absensi e Office Asn Secara Online Untuk Menegakan Disiplin Asn Dalam Rangka Mewujudkan Orientasi Kerja Unggul Dan Aktif Pada Lingkup Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Daerah Kabupaten Morowali Utara

G. MEKANISME PELAKSANAAN

1. Pelaporan Absensi

Aparatur Sipil Negara melaporkan secara online menggunakan user name dan password melalui aplikasi SI MORI MIA MOKUA absensi yang dilakukan pada aplikasi e Office Morut sesuai dengan jam absen e Office. Hasil Absen e Office di Handphone discreenshoot dan diupload pada aplikasi SI MORI MIA MOKUA

Kode Kehadiran dan Bobot:

Kode Keterangan Waktu Bobot
HTHadir Tepat Waktus/d Jam 08.00 WITA1
HL1Hadir Terlambat Level 1Jam 08.01-08.30 WITA0,95
HL2Hadir Terlambat Level 2Jam 08.31-09.00 WITA0,90
HL3Hadir Terlambat Level 3Di atas jam 09.00 WITA0,75
TLTugas Luar-1
IBIjin Belajar-1
TBTugas Belajar-1
WFAWork From Anywhere-1
CCuti-1
SSakit-1
IIzin-1
AAlpa/Tanpa Keterangan-0

2. Penilaian Efektifitas Jam Kerja

Atasan langsung akan memberikan penilaian terhadap efektifitas jam Kerja ASN selama hadir bekerja dikantor maupun tidak hadir baik karena Sakit, Izin dan Alpa:

Kode Keterangan Bobot Kerja
ADAktif Bekerja Sesuai Jam Kerja1
KDMeninggalkan Kantor 2-4 Jam0,5
TDMeninggalkan Kantor >4 Jam0
THTidak Hadir (Alpa)0

H. INDIKATOR PENILAIAN

a. Indikator Penilaian Kedisiplinan

Jam pelaksanaan Absensi e Office dan tidak hadiran tanpa keterangan:

Prosentase Kategori
95%-100%SANGAT BAIK
90%-94%BAIK
85%-89%CUKUP
75%-84%KURANG
< 74%SANGAT KURANG

b. Indikator Penilaian Efektifitas Jam Kerja

Aktifitas bekerja ASN selama jam kantor termasuk tidak hadiran ASN bekerja dengan alasan SAKIT, IZIN dan ALPA:

Prosentase Kategori
95%-100%SANGAT BAIK
90%-94%BAIK
85%-89%CUKUP
75%-84%KURANG
< 74%SANGAT KURANG

I. HUKUMAN DISIPLIN

Disiplin Ringan (1-10 Hari Alpa)

  • Teguran Lisan (1-3 Hari)
  • Teguran Tertulis (4-6 Hari)
  • Pernyataan Tidak Puas (7-10 Hari)

Disiplin Sedang (11-20 Hari Alpa)

  • Potong TPP 25% (6 bulan) (11-13 Hari)
  • Potong TPP 25% (9 bulan) (14-16 Hari)
  • Potong TPP 25% (12 bulan) (17-20 Hari)

Disiplin Berat (21+ Hari Alpa)

  • Turun Jabatan (21-24 Hari)
  • Jabatan Pelaksana (25-27 Hari)
  • Usulan Pemberhentian (28-30 Hari)
  • Pemberhentian (>30 Hari)

J. OUTPUT APLIKASI

  • Laporan absensi e Office ASN
  • Laporan penilaian disiplin ASN berdasarkan analisa efektifitas kehadiran ASN
  • Laporan jenis hukuman disiplin ASN yang dikenakan
  • Laporan ASN yang dikenakan hukuman disiplin ringan/sedang/berat
  • Laporan jumlah hari kerja/jam kerja ASN menurut hasil penilaian pimpinan
  • Laporan prosentase jam kerja dan jumlah hari kerja efektif/tidak efektif ASN
  • Dapat digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran TPP setiap bulan

K. PENGELOLA

Aplikasi SI MORI MIA MOKUA dikelola oleh Subagian Kepegawaian dan Umum dalam pelaksanaannya dimonitoring oleh Sekretaris Dinas selanjutnya dilaporkan setiap hari ke Kepala Dinas

L. PENUTUP

Aplikasi SI MORI MIA MOKUA dilaksanakan mulai tahun 2026 dan akan dilaksanakan perbaikan bilamana dalam pelaksanaannya ditemukan kendala serta bersifat dinamis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kolonodale, 15 Desember 2025

Kepala Dinas P2KBP3AD
Kabupaten Morowali Utara

Selaku Inovator
ALNO BERNIAT, SKM, M.Kes

Kembali ke atas